PINJOL alias pinjaman online beberapa waktu belakangan menjadi fokus perhatian semua orang di Indonesia. Pasalnya, bermunculan pinjol ilegal dan banyak orang menjadi korbannya. Lantas, bagaimana hukum meminjam uang dari pinjol ilegal? Lalu adakah solusi jika terjebak utang online?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Kamis (21/10/2021), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan salah satu masalah yang timbul akibat pinjol ilegal adalah korbannya yang terjebak utang ini merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, yakni menagih melalui semua nomor penting penerima utang. Siapa pun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya.
Baca juga: Viral Para Perempuan Cantik Rusia Ucap Syahadat, Langsung Mantap Berhijabย
Hal yang mengejutkan, lanjut Ustadz Ammi, berita ini diviralkan ke berbagai macam media. Mengapa mereka memviralkan? Bukan masalah haramnya riba, namun lebih tepat karena masalah kemanusiaan.
Lalu apa yang perlu dilakukan untuk menangani utang pinjol ilegal tersebut?
Ada catatan yang perlu diperhatikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wassallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan:
ููุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุขูููู ุงูุฑููุจูุง ููู ูููููููู ููููุงุชูุจููู ููุดูุงููุฏููููู ููููุงูู ููู ู ุณูููุงุกู
"Rasulullah Shallallahu โalaihi wassallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama." (HR Muslim 4177 dan Ahmad 14263)
Baca juga: Mualaf Cantik Ini Temukan Kebenaran di Dalam Alquran: Isinya Tidak Pernah Berubahย
"Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba," jelas Ustadz Ammi.
Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan hadis ini siapa pun Muslim dilarang memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga, kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran