Bagaimana jika terus ditagih?
Dikarenakan itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar. Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?
1. Keterbukaan
Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.
Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.
Baca juga: Cobaan Berat Mualaf Cantik Diusir Orangtua, Pergi Hanya dengan Pakaian yang Melekat di Tubuh
2. Kerja sama
Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika Anda ditagih, cukup sampaikan bahwa Anda tidak berkepentingan dengan itu. Lalu Anda bisa langsung blokir nomor tersebut.
Jangan sampai gara-gara penagihan, Anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan menzalimi korban dua kali.
Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai membantu orang lain menzalimi saudara sendiri.
Demikian. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Hari Santri Nasional 2021, Ini Sejarahnya Diperingati Setiap 22 Oktober
(Hantoro)