PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurut Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin, penerbitan perpres ini merupakan kado istimewa di Hari Santri 2021.
"Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan kado istimewa bagi para santri pada peringatan Hari Santri 2021 ini yang sangat kami apresiasi," ungkap Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Hari Santri 2021, Jokowi Harap Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia
Seperti diketahui, salah satu hal yang diatur dalam perpres tersebut berkaitan dana abadi pesantren. Sebelumnya, Wapres Ma'ruf Amin juga menyampaikan bahwa hal ini sudah dinantikan oleh dunia pesantren sejak lama. Sehingga dengan keluarnya regulasi tersebut, disambut baik oleh seluruh pihak pesantren di Tanah Air.
"(Dana untuk) pesantren ini sudah lama diinginkan. Ini disambut luas, disambut baik oleh dunia pesantren, karena memang sudah lama ditunggu," ungkapnya.