SETIAP Muslim yang meninggal dunia hendaknya diperlakukan dengan baik dan sesuai kaidah ajaran agama Islam. Dimulai dengan memandikan hingga mengkafani jenazah tersebut.
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu. Beliau berkata:
بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي
"Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi wassallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wassallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849 dan Muslim 1206)
Baca juga: Cerita Mualaf Cantik Anak Tentara Amerika: Baca Alquran seperti Menerima Surat dari Allah Ta'ala
Siapa orang yang berhak memandikan jenazah? Hendaknya mereka yang mengerti kayifiyah atau tata caranya, khususnya yang paham fikih.
Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Kecuali, suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam pernah ditanya mengenai hal tersebut:
يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ
"Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam kitab Shahih At-Tirmidzi)
Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.
Baca juga: Tidak Kenal Islam, Gadis Cantik Ini Jadi Mualaf Usai Berteman dengan Mahasiswi Muslimah
Sebagaimana telah MNC Portal rangkum, berikut ini tata cara memandikan dan mengkafani jenazah sesuai hukum Islam.
1. Perlengkapan yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah
- Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran, dan penyakit.
- Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit.
- Busa penggosok atau kain untuk membersihkan badan jenazah.
- Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air.
- Daun sidr (bidara) jika ada yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala jenazah. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo.
- Satu ember sebagai wadah air.
- Satu embar sebagai wadah air kapur barus.
- Gayung.
- Kain untuk menutupi aurat jenazah.
- Handuk.
- Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada jenazah.
- Gunting kuku untuk menggunting kuku jenazah jika panjang.
Baca juga: Masuk Islam, Bule Ganteng Ini Justru Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarganya
2. Tata cara memandikan jenazah
- Melemaskan persendian jenazah. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل
"Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)
Lalu hendaknya berlaku lembut kepada jenazah. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
"Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup." (HR Abu Dawud Nomor 3207, dishahihkan Al Albani dalam kitab Shahih Abu Dawud)
Baca juga: Tak Percaya Tuhan, Wanita Cantik Ini Belajar Islam lalu Yakin Jadi Mualaf
- Melepas pakaian yang melekat di badannya. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه
"(Dilepaskan pakaiannya) yaitu pakaian yang dipakai jenazah ketika meninggal. Disunahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)
Namun, orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya.
Cara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas.
Baca juga: Viral Pemain Kriket Sholat di Lapangan saat Istirahat Pertandingan, Netizen: Muslim Sejati
- Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak. Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:
أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس
"Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapa pun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428)
Kemudian jenazah ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada sampai lutut bagi wanita.
3. Teknis pemandian jenazah
Disebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:
نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبع
ثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعره
وَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا
"Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunahkan diulang hingga tiga kali dan disunahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang."
Baca juga: 6 Keutamaan Besar Berdoa pada Jumat Sore, Jangan Pernah Melewatkannya
4. Bisa diganti dengan tayamum
Apabila tidak ada air untuk memandikan jenazah, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau jenazah tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka jenazah tersebut di-tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.
5. Cara mengkafani jenazah
Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:
وَسن تكفين رجل فِي ثَلَاث لفائف بيض بعد تبخيرها وَيجْعَل الحنوط فِيمَا بَينهَا وَمِنْه بِقطن بَين الييه وَالْبَاقِي على منافذ وَجهه ومواضع سُجُوده ثمَّ يرد طرف الْعليا من الْجَانِب الايسر على شقَّه الايمن ثمَّ الايمن على الايسر ثمَّ الثَّانِيَة وَالثَّالِثَة كَذَلِك وَيجْعَل اكثر الْفَاضِل عِنْد راسه
"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."
Baca juga: Kisah Haru Ibu Neneh Hasanah, 68 Tahun Tak Kenal Lelah Mengajar di Madrasah
Maka jika dirangkaikan uraiannya sebagai berikut:
- Bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.
- Bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.
- Beri bukhur pada kain lapis pertama, atau jika tidak ada bukhur maka dengan minyak wangi atau semisalnya.
- Bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.
- Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.
- Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.
- Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis ketiga.
- Letakkan mayit di tengah kain.
- Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
- Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
- Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
- Ikat dengan tali yang ada.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)