Fatwa MUI
Seperti dikutip dari suaramuhammadiyah.id, dalam kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat seperti terjadi musibah gempa bumi, kebakaran, kapal tenggelam, perang dan lain sebagainya, satu liang lahad boleh dipakai untuk lebih dari satu jenazah.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah disebut Tajhiz Al-Jana'iz Muslim yang Terinfeksi Virus Covid-19. Ditegaskan dalam fatwa tersebut seluruh pengurusan jenazah diterapkan sesuai protokol medis dan dilakukan pihak berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat hukum agama Islam.
“Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur dalam fatwa MUI," kata Kiai Sholahuddin dilansir dari laman resmi MUI.
(Amril Amarullah (Okezone))