Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Buang Air Kecil dengan Cara Ini Bisa Timbulkan Azab dan Siksa Kubur

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |10:14 WIB
Waspada! Buang Air Kecil dengan Cara Ini Bisa Timbulkan Azab dan Siksa Kubur
Ilustrasi adab-adab buang air kecil. (Foto: Welcomia/Freepik)
A
A
A

ISLAM merupakan agama yang menjangkau semua aspek kehidupan, termasuk soal buang air kecil. Dalam ajaran agama Islam sudah diatur tata cara pipis agar tidak melakukan hal-hal yang dimakruhkan atau bahkan dosa.

Dikutip dari kanal YouTube Lensa Aswaja, Jumat (14/1/2022), ajaran agar hendaknya tidak kencing atau buang air kecil sambil berdiri juga ada dalam beberapa riwayat hadis dan fatwa sejumlah ulama.

Baca juga: 2 Waktu Terkabulnya Doa di Hari Jumat, Kapan Saja? 

Diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ؛ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

Artinya: "Siapa saja yang mengabarkan kepada kalian bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam buang air kecil sambil berdiri, janganlah kalian benarkan. Beliau tidaklah buang air kecil kecuali sambil duduk." (HR An-Nasa’i Nomor 29, At-Tirmidzi Nomor 12, dan Ibnu Majah Nomor 307, shahih)

Baca juga: Abu Nawas Porak-porandakan Rumah Hakim Gara-Gara Mimpi, Kok Malah Dipuji Raja? 

Kemudian dalam riwayat lainnya menyebutkan, dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:

رَأَيْتُنِي أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَتَمَاشَى، فَأَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ خَلْفَ حَائِطٍ، فَقَامَ كَمَا يَقُومُ أَحَدُكُمْ، فَبَالَ، فَانْتَبَذْتُ مِنْهُ، فَأَشَارَ إِلَيَّ فَجِئْتُهُ، فَقُمْتُ عِنْدَ عَقِبِهِ حَتَّى فَرَغَ

Artinya: "Aku ingat ketika aku berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam, beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum di balik tembok dan buang air kecil sambil berdiri sebagaimana kalian berdiri. Aku lalu menjauh dari beliau, namun beliau memberi isyarat kepadaku agar aku mendekat. Aku pun mendekat dan berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai." (HR Bukhari Nomor 225 dan Muslim Nomor 273)

Akan tetapi masih diperbolehkan jika terpaksa buang air kecil dalam keadaan berdiri, apabila memiliki uzur atau halangan. Misalnya seseorang memiliki penyakit, sehingga tidak bisa membuang air kecil dalam keadaan jongkok atau duduk.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement