Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menghentikan Sholat saat Terjadi Gempa, Berikut Penjelasannya

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |18:19 WIB
Hukum Menghentikan Sholat saat Terjadi Gempa, Berikut Penjelasannya
Hukum menghentikan shalat saat terjadi gempa (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Seorang muslim saat sedang sholat dan terjadi gempa mungkin akan kebingungan, apakah harus berhenti untuk menyelamatkan diri atau tetap melanjutkan perintah Allah SWT.

Dikutip dari almanhaj, Jumat (14/1/2022), pada dasarnya ajaran Islam punya jawaban atas kebingungan tadi. Hal ini, termuat dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 195:

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.

Baca Juga5 Manfaat Sholat Berjamaah Tepat Waktu, Nomor 2 Impian Setiap Muslim

Nabi Muhammad SAW pun juga pernah bersabda perihal menghentikan sholat ketik terjadi gempa atau bencana alam lainnya:

لَا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement