“Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (untuk orang lain)”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah: 2341 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Ibnu Majah)
Baca Juga: Gempa Jakarta, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan Kaum Muslimin
Selain itu, Abdur Razzaq telah meriwayatkan di dalam kitabnya dari Mu’ammar dari Hasan dari Qatadah berkata:
“Saya telah bertanya kepadanya, saya katakan; Ada seorang laki-laki sedang shalat, lalu ia melihat seorang bayi dipinggir sumur, ia merasa khawatir bahwa bayi itu akan jatuh ke dalamnya, apakah ia boleh memutus (dari shalatnya) ?”, dia berkata: “Ya”.
(Ahmad Muhajir)