Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorce Gamalama Berwasiat soal Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 24 Januari 2022 |18:16 WIB
Dorce Gamalama Berwasiat soal Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?
Dorce Gamalama berwasiat, bagaimana hukumya secara Islam (foto: CURHAT BANG Denny Sumargo)
A
A
A

Lebih lanjut, terang Ustadz Ainul Yaqin, wasiat dari waris erat kaitannya karena jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan.

“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” katanya.

Oleh karena itu, sebaiknya pewaris tidak mewasiatkan hartanya lagi kepada ahli waris (wasiat penambahan harta warisan khusus) karena ahli waris sudah mendapatkan hartanya lewat hukum waris yang telah ditentukan oleh Allah SWT.

“Jadi jika ingin berwasiat harta, maka berwasiatlah pada yang bukan ahli waris. Peruntukan kemaslahatan umat, bukan personal ahli waris, akan tetapi dalam Islam juga membatasi wasiat harta peruntukan kepada mereka yang bukan ahli waris,” pungkasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement