AMALAN dari Rasulullah agar bebas utang ternyata dicari banyak orang. Ini pastinya cara paling tepat dan sesuai syariat Islam dalam melunasi tanggungan ke pihak lain.
Dalam ajaran Islam, utang harta atau uang harus dilunasi. Wajib bagi Muslimin membayarnya. Pasalnya, utang bakal terus terbawa meskipun orang tersebut telah meninggal dunia.
Baca juga: Abu Nawas Beri Hadiah Itik Panggang ke Raja, tapi Kok Kakinya Cuma Satu?
Dikutip dari Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa urusan orang yang berutang masih menggantung walaupun sudah wafat.
Dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: "Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya." (HR Tirmidzi Nomor 1078. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih sebagaiman Shahih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Baca juga: Abu Nawas Dikira Gila, Siang Bolong Bawa Lampu Cari Neraka, Kenapa Ya?
Al 'Iroqiy mengatakan, "Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa utangnya tersebut lunas atau tidak." (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)