Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 dengan Cara Dilap Saja, Sahkah?

Ratu Syra Quirinno , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |14:34 WIB
Memandikan Jenazah Pasien Covid-19 dengan Cara Dilap Saja, Sahkah?
Ilustrasi hukum memandikan jenazah dengan cara dilap saja. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

USTADZ Dzulqarnain Muhammad Sunusi menjelaskan tentang keabsahan memandikan jenazah dengan cara dilap saja, tanpa dimandikan. Apakah hal ini diperbolehkan atau sah?

Seorang anak menanyakan proses pemandian jenazah ibunya yang meninggal karena covid-19 dan tidak dimandikan, hanya dilap kain basah. Menurut Ustadz Dzulqarnain, hal ini termasuk kondisi atau keadaan darurat.

Baca juga: Simak! Lakukan Amalan Ini di Hari Jumat Akan Allah Balas 10 Kali Lipat 

Info grafis covid-19 varian omicron. (Foto: Okezone)

Baca juga: Aneh! Abu Nawas Bisa Bikin Panci Beranak, Kemudian Meninggal 

Diperbolehkan mengelap jenazah tanpa memandikannya jika dalam keadaan mendesak. Mengelap jenazah dianggap sama dengan memandikannya, karena saat dilap, seluruh tubuhnya tetap dibersihkan dengan air juga, tetapi melalui media lap.

"Apabila telah terkena air di seluruh badannya, termasuk sudah dicuci kepala rambutnya, maka dilap itu mengandung air, sama dengan memandikannya," kata Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi, dikutip dari kanal YouTube DzulqarnainMS, Jumat (4/2/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement