KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M senilai Rp45.053.368. Besaran biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU Jaja Jaelani menjelaskan kenaikan besaran biaya haji tahun ini disebabkan adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Baca juga: Menag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta, Ini RinciannyaÂ
"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp45 juta, hal ini dikarenakan adanya biaya prokes yang cukup besar yakni sekira Rp7,6 juta, yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada. Kedua, kenaikan biaya penerbangan, dan juga ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air," papar Jaja, dikutip dari haji.kemenag.go.id, Senin (21/2/2022).
Ia melanjutkan, adapun rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes swab PCR jamaah di Asrama Haji sebanyak dua kali (keberangkatan dan pulang); biaya tes swab PCR di Arab Saudi sebanyak tiga kali (saat tiba, karantina, dan akan pulang ke Tanah Air); akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah; serta akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Baca juga: 5 Sunah ketika Buka Puasa Ramadhan, Miliki Pahala Sangat BesarÂ
Jaja menerangkan, pengajuan usulan biaya haji disampaikan setiap tahunnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenag, kepada DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama.
"Di dalam penyelenggaraan ibadah haji, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU 34/2014, di mana pemerintah mengajukan usulan setiap tahunnya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan pembahasan berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan," jelasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran