Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Logo Halal Kemenag, Ini Solusi Cerdas Ustadz Adi Hidayat

Ahmad Muhajir , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |19:08 WIB
Polemik Logo Halal Kemenag, Ini Solusi Cerdas Ustadz Adi Hidayat
Polemik logo halal Kemenag, ini solusi cerdas ustadz Adi Hidayat (Foto: Instagram/@adihidayatofficial)
A
A
A

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa logo label halal baru tersebut, secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Penetapan label halal tersebut, dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

(Ahmad Muhajir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement