Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segera Bayar Utang Puasa Ramadan, Ketahui Cara Mengqodhonya atau Fidyah

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 21 Maret 2022 |08:21 WIB
Segera Bayar Utang Puasa Ramadan, Ketahui Cara Mengqodhonya atau Fidyah
Ilustrasi membayar utang puasa Ramadan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TIDAK terasa kaum Muslimin akan kembali memasuki bulan Ramadan. Tahun ini bulan penuh berkah tersebut masih berlangsung di tengah pandemi covid-19, tapi harus tetap dijalankan dengan penuh semangat.

Tapi terkadang ada kaum Muslimin yang masih mempunyai utang puasa Ramadan. Mereka belum bisa membayarnya karena alasan tertentu. Misalnya, sedang sakit dan sebagainya, namun ia tetap wajib mengganti di hari lain, bisa dengan berpuasa ganti (qodho) atau membayar fidyah.

Baca juga: Di Penjara Doni Salmanan Minta Dibawakan Alat Sholat dan Alquran untuk Persiapan Ramadan 

Meski waktu membayar utang puasa lebih luas, beberapa pendapat ulama memiliki pandangan tersendiri. Maka itu, penting mengetahui waktu membayar utang puasa supaya kewajiban tidak terlalaikan.

Dai muda Ustadz Pranggono menjelaskan kondisi-kondisi tersebut di antaranya adalah orang sakit berkepanjangan yang kemungkinan sembuhnya kecil. Bisa juga orang tua renta yang sudah lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.

Ilustrasi puasa Ramadan. (Foto: Istimewa)

"Dapat dipahami bahwa seorang Muslim yang memiliki uzur tidak berpuasa, maka wajib baginya mengganti puasa di hari lain. Namun, sebagian mungkin tidak mampu menggantinya dengan puasa," jelasnya.

Maka dalam kasus seperti ini, terang Ustadz Pranggono, diperbolehkan mengganti dengan cara lain, yaitu membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin per harinya.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Diusir dari Kampung Sendiri, tapi Bisa Pulang Pakai Cara Unik Banget 

Dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 184 dijelaskan tentang aturan jika seseorang meninggalkan puasa wajib (Ramadan) yaitu dengan qodho (mengganti puasa) atau dengan fidyah (membayar denda).

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"… Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ..."

Selain itu, lanjut Ustadz Pranggono, adalah wanita hamil berkepanjangan atau sedang menyusui dengan waktu yang lama sehingga tidak ada kesempatan untuk meng-qodho puasa. Maka puasa yang ditinggalkannya diganti dengan fidyah.

Kondisi lainnya adalah wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu perkembangan bayi atau anaknya dan juga dirinya, maka ia wajib meng-qodho dan membayar fidyah sekaligus.

"Namun jika dia khawatir akan keadaan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib mengganti puasa dengan qodho, atau dengan fidyah jika masa kehamilan atau menyusuinya berkepanjangan. Tapi jika masih bisa dan memungkinkan untuk meng-qodho, maka harus tetap di-qodho," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Senin 21 Maret 2022M/18 Syaban 1443H 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Senin 21 Maret 2022M/18 Syaban 1443H 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement