Budi menjelaskan, bagi jamaah haji masih harus membawa hasil tes PCR dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia. Selanjutnya dilakukan karantina selama satu hari di asrama haji, kemudian melakukan pemeriksaan ulang PCR.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022M/20 Syaban 1443H
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu 23 Maret 2022M/20 Syaban 1443H
"Jadi kalau bisa dikatakan bahwa untuk jamaah haji, walaupun dilaksanakan pada hari ini tetap diberlakukan dua kali pemeriksaan PCR," paparnya.
Namun demikian, kata Budi, kebijakan atau aturan ini masih bersifat sementara. Apabila keadaan terus menunjukan hasil yang lebih baik, bisa saja berubah atau tidak lagi adanya pemeriksaan tes PCR bagi jamaah yang baru saja pulang dari Arab Saudi.
(Hantoro)