Hukumnya adalah makruh. Artinya, jika ditinggalkan mendapat pahala namun jika tidak dilakukan maka tidak berdosa. Tapi biasanya ada dampak-dampak lain yang harus diperhatikan, agar walaupun dilakukan tidak akan merugikan orang lain.
Dalam penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban akan mendahului yang sunnah, apalagi hutang sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab kita terhadap hak manusia lain.
Menunaikan Sedekah dan Hutang Secara Bersamaan
Membayar hutang memang lebih diutamakan dibanding sedekah jika memang harta yang kita miliki terbatas dan hanya ada untung menunaikan salah satunya saja. sedekah tentu masih diperbolehkan atau bisa dilaksanakan serta bernilai pahala yang besar walaupun dalam kondisi kita masih memiliki hutang. Kondisi-kondisi tersebut misalnya:
•Uang yang disedekahkan tidak mempengaruhi pembayaran hutang yang harus ditunaikan. Dengan bersedekah, kewajiban hutang pun tetap bisa dibayarkan. Maka tentunya sedekah akan bernilai pahala yang besar dan kewajiban hutang yang lunas akan menjadi kebaikan baginya.