Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ngupil di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |10:37 WIB
Apakah Ngupil di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?
Ilustrasi hukum mengupil saat puasa Ramadan. (Foto: Shutt)
A
A
A

APAKAH mengupil di siang hari bisa membatalkan puasa Ramadan? Ternyata hal ini ditanyakan oleh banyak orang. lantas, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait hukum mengorek hidung (mengupil) atau telinga, belum pernah dijumpai ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.

Baca juga: Bisakah Wanita Haid Mendapat Malam Lailatul Qadar? 

"Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa," jelasnya, seperti dikutip dari Konsultasisyariah, Selasa (12/4/2022).

Sebagaimana disaksikan, kaum Muslimin sangat semangat menghindari pembatal puasa. Sampai yang sejatinya bukan pembatal sekalipun dianggap sebagai pembatal puasa. Sekali lagi, ini karena semangat mereka agar puasanya diterima oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan menjadi pahala.

Baca juga: Dahulukan Mana, Sedekah atau Bayar Utang? 

Namun sayang, semangat semacam ini tidak diiringi dengan semangat untuk menghindari pembatal yang lebih berbahaya. Itulah pembatal pahala puasa.

Disepakati bahwa ketika puasa, tidak mungkin bisa sempurna 100 persen. Artinya, puasa pasti ada yang kurang. Penyebab utamanya yakni masih melakukan pembatal pahala puasa. Apa itu? Itulah dosa dan maksiat.

Satu hadis yang patut ditaruh di depan pelupuk mata: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Siapa yang tidak bisa meninggalkan ucapan Zur, dan mengamalkan Zur, maka Allah tidak butuh amalnya berupa meninggalkan makan dan minumnya (puasa)." (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya)

Baca juga: Masuk Islam, Fitria Yusuf Putri Konglomerat Jusuf Hamka Bangun 1.000 Masjid 

Zur adalah kedustaan dan penyimpangan dari kebenaran. Ucapan zur adalah ucapan dusta dan semua ucapan yang menyimpang dari kebenaran. Sementara perbuatan Zur adalah semua tindakan maksiat yang Allah Ta'ala larang, yang merupakan konsekuensi dari penyimpangan terhadap kebenaran. (Syarh Dr Dib Bagha untuk Shahih Bukhari, 3:26)

Ini jauh lebih berbahaya dari pada pembatal puasa biasa. Ini bisa menggerogoti pahala puasa yang dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement