BOLEHKAH mencium istri saat puasa? Pertanyaan ini ternyata banyak dilontarkan kaum Muslimin. Wajib diketahui untuk memastikan perbuatannya tidak membatalkan ibadah di bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana hukumnya mencium istri saat puasa Ramadan? Apakah boleh atau terlarang?
Baca juga: Masuk Islam, Fitria Yusuf Putri Konglomerat Jusuf Hamka Bangun 1.000 Masjid
Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13123 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani." (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215)
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan bolehnya bercumbu dengan istri ketika berpuasa sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Baca juga: Masya Allah, Angelina Sondakh Ungkap Caranya Bisa Hafal 15 Juz Alquran ketika di Lapas
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya." (HR Bukhari Nomor 1927 dan Muslim 1106)