JAKARTA - Zakat fitrah wajib bagi semua umat muslim. Zakat Fitrah menjadi salah satu rukun Islam.
Zakat fitrah wajib hukumnya untuk dilakukan bagi seorang muslim, di mana mengeluarkan sebagian harta yang ditujukan untuk menyucikan Jiwa.
Zakat fitrah hanya dikeluarkan pada bulan Ramadan, berbeda dengan zakat mal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, bisa langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat, atau kedua bisa langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
“Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya,” kata Rizki Nugroho, Pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah.
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia” (H.R Bukhari – Muslim).
Dalam melaksanakan rukun Islam yang keempat ini, umat muslim wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3 setengah liter kemudian diberikan kepada mustahik, Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Sebelum membayar zakat, kita dianjurkan untuk membaca niat untuk membayar membayar zakat. Jika kita membayar zakat untuk diri kita sendiri maka niat yang dibaca adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Sedangkan zakat yang dibayarkan ditujukan untuk diri sendiri dan keluarga, maka niat yang dibaca adalah:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
(Helmi Ade Saputra)