JAKARTA — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa minuman tradisional "Kolesom Jumbo" yang sedang viral di media sosial tergolong sebagai khamr atau minuman beralkohol yang memabukkan. Penetapan status haram ini merujuk pada hasil temuan kadar alkohol pada produk tersebut yang menyentuh angka 19,7 persen, jauh melampaui ambang batas toleransi yang diatur dalam Fatwa MUI.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengenai produk berkadar alkohol telah diatur secara eksplisit dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Berdasarkan fatwa tersebut, kategori minuman yang sengaja diproduksi sebagai minuman beralkohol atau memiliki kadar alkohol/etanol di atas 0,5 persen secara hukum fikih adalah najis dan haram untuk dikonsumsi.
"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," kata Muti dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Sabtu (18/7/2026).
Fenomena antrean mengular pembeli Kolesom Jumbo di berbagai daerah memicu perhatian serius dari otoritas halal.
Minuman yang merupakan hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan ginseng jawa (Talinum triangulare) ini kerap dipasarkan sebagai jamu tradisional untuk meningkatkan stamina.
Namun, LPPOM mengingatkan bahwa dampak memabukkan dan tingginya kadar alkohol tidak bisa dikesampingkan hanya karena label "tradisional".
Jika dibandingkan dengan minuman beralkohol jenis bir yang jamak ditemui di supermarket, yang rata-rata memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, kandungan alkohol pada Kolesom Jumbo justru hampir empat kali lipat lebih tinggi.