Dalam hadis tersebut terlihat bahwa hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadan haram dilakukan saat siang hari. Kemudian jika seseorang melanggarnya, maka orang tersebut harus membayar denda yang telah ditentukan.
Jika itu terjadi, maka hukumnya wajib membayar dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka wajib memberikan sembako senilai satu lumpur atau seberat 0,6 kilogram beras atau liter beras kepada 60 orang fakir miskin.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Humor Abu Nawas: Kejar Maling yang Lari ke Arah Barat, Cegat dari Timur Saja!
(Hantoro)