NIAT mandi Idul Fitri ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Niat cukup diungkapkan dalam hati saja. Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah.
Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari โUmar bin Al Khattab, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda:
ุฅููููู ูุง ุงูุฃูุนูู ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชู
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR Bukhari nomor 1 dan Muslim nomor 1907)
Baca juga: Gara-Gara Ditantang Kakak Ipar, Virgoun Mantap Jadi Mualaf Dibimbing Syekh Ali Jaberย
Mandi Idul Fitri
Mandi ketika hari raya Lebaran tersebut memang disunahkan. Dalil tentang hal ini adalah hadis sahabat Al Faakih bin Saโad radhiyallahu โanhu, ia berkata:
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ููุบูุชูุณููู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููููููู ู ุงููููุญูุฑู ููููููู ู ุนูุฑูููุฉู ููููุงูู ุงููููุงูููู ููุฃูู ูุฑู ุฃููููููู ุจูุงููุบูุณููู ููู ููุฐููู ุงูุฃููููุงู ู.
"Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam biasa mandi di hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari Arafah, dan Al Faakih sendiri selalu memerintahkan keluarganya untuk mandi pada hari-hari itu." (HR Ibnu Majah nomor 1316)
Juga hadis dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, ia berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุบูุชูุณููู ููููู ู ุงููููุทูุฑู ููููููู ู ุงูุฃูุถูุญูู.
"Rasulullah Shallallahu โalaihi wassallam biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha." (HR Ibnu Majah nomor 1315)
Kedua hadis tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunann-nya. Namun, kedua hadis tersebut lemah (dhoโif). Hadits pertama dari Al Faakih bin Saโad, di dalamnya terdapat perawi yang bernama Yusuf bin Khalid bin โUmair. Yahya bin Maโin mengatakan bahwa ia pendusta. Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan ia matruk (mesti ditinggalkan).
Baca juga: Ini Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri Sesuai Sunahย
Hadis pertama ini pun dinyatakan dhoโif oleh Ibnul Mulaqqin, Ibnu Hajar Al Asqolani, Adz-Dzahabi, dan dinyatakan maudhuโ (palsu) oleh Syaikh Al Albani.
Adapun hadis Ibnu โAbbas terdapat dua orang perawi yang dinilai dhoโif oleh Ibnu Hajar yaitu Juabarah bin Al Mughallis dan Hajjaj bin Tamim. Hadis Ibnu โAbbas ini dinilai dhoโif oleh An Nawawi, Al Mizzi, Adz-Dzahabi, Ibnul Mulaqqin, dan Ibnu Hajar Al Asqolani.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran