Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta Istilah Halal Bihalal, Ada Peran Penting KH Wahab Chasbullah dan Bung Karno

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |14:04 WIB
9 Fakta Istilah Halal Bihalal, Ada Peran Penting KH Wahab Chasbullah dan Bung Karno
Ilustrasi fakta-fakta halal bihalal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Istilah khas Indonesia

Para pakar selama ini tidak menemukan dalam Alquran atau hadis sebuah penjelasan tentang halal bihalal. Istilah itu memang khas Indonesia. Bahkan boleh jadi pengertiannya akan kabur di kalangan bukan bangsa Indonesia, walaupun mungkin yang bersangkutan paham ajaran agama dan bahasa Arab.

Mengapa? Karena istilah tersebut juga muncul secara historis dan filosofis oleh Kiai Wahab untuk menyatukan bangsa Indonesia yang sedang dilanda konflik saudara sehingga harus menyajikan bungkus baru yang menarik agar mereka mau berkumpul dan menyatu saling maaf-memaafkan.

5. Makna halal bihalal

Terkait makna yang terkandung dalam istilah halal bihalal, pakar tafsir Alquran asal Indonesia Muhammad Quraish Shihab (Membumikan Al-Qur’an, 1999) menjelaskan sejumlah aspek untuk memahami istilah yang digagas Kiai Wahab Chasbullah tersebut. Pertama, dari segi hukum. Halal yang oleh para ulama dipertentangkan dengan kata haram, apabila diucapkan dalam konteks halal bihalal akan memberikan kesan bahwa acara tersebut mereka yang melakukannya akan terbebas dari dosa.

Dengan demikian, halal bihalal menurut tinjauan hukum menjadikan sikap kita yang tadinya haram atau yang tadinya berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Ini tentu baru tercapai apabila persyaratan lain yang ditetapkan oleh hukum terpenuhi oleh pelaku halal bihalal, seperti secara lapang dada saling maaf-memaafkan.

6. Menurut tinjauan hukum

Masih dalam tinjauan hukum. Menurut para pakar hukum, istilah halal mencakup pula apa yang dinamakan makruh. Di sini timbul pertanyaan, “Apakah yang dimaksud dengan istilah halal bihalal menurut tinjauan hukum itu adalah adanya hubungan yang halal, walaupun di dalamnya terdapat sesuatu yang makruh?

Secara terminologis, kata makruh berarti sesuatu yang tidak diinginkan. Dalam bahasa hukum, makruh adalah suatu perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama, walaupun jika dilakukan tidak mengakibatkan dosa, dan dengan meninggalkan perbuatan itu, pelaku akan mendapatkan ganjaran atau pahala. Atas dasar pertimbangan terakhir ini, Quraish Shihab tidak cenderung memahami kata halal dalam istilah khas Indonesia itu (halal bihalal), dengan pengertian atau tinjauan hukum. Sebab, pengertian hukum tidak mendukung terciptanya hubungan harmonis antarsesama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement