JAKARTA - Nasib calon jamaah haji Indonesia jika dinyatakan positif Covid-19 saat tes PCR menarik untuk diketahui.
Salah satu syarat calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi adalah hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi bersamaan syarat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Kepala Sub Direktorat Bina Petugas Haji Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Suviyanto mengatakan, jika ada calon jamaah haji yang positif Covid-19, maka jamaah tersebut akan dikarantina di tempat yang sudah disediakan.
Keberangkatan calon amaah haji juga akan ditunda sampai dinyatakan negatif Covid-19 dan diberangkatkan mengikuti kloter berikutnya.
"Kalau dinyatakan positif, akan dikarantina/isolasi. Kemudian setelah dinyatakan negatif, diterbangkan pada kloter berikutnya," kata Suviyanto di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (21/5/2022).
Diketahui, gelombang pertama keberangkatan calon jamaah haji Indonesia pada 4 Juni 2022.