TATA cara mengkafani jenazah hendaknya diketahui setiap Muslim. Urutannya pun harus jelas dan benar, sebagaimana tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam.
Dikutip dari Muslim.or.id, Ustadz Yulian Purnama S.Kom menjelaskan hukum mengkafani jenazah sama sebagaimana memandikannya yaitu fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahuโanhu tentang orang yang meninggal karena jatuh dari untanya, di dalam hadis tersebut Nabi Muhammad Shallallahuโalaihi wassallam bersabda:
ุงุบูุณููููู ุจู ุงุกู ูุณูุฏูุฑู ุ ููููููููููู ูู ุซูููุจููููู
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)
Baca juga: 10 Ayat Terakhir Surat Ali Imran yang Selalu Dibaca Rasulullahย
Kadar wajib dari mengkafani jenazah adalah sekadar menutup seluruh tubuhnya dengan bagus. Adapun yang selainnya hukumnya sunah. Rasulullah Shallallahu โalaihi wassallam bersabda:
ุฅูุฐูุง ููููููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃูุฎูุงูู ููููููุญูุณูููู ูููููููู
"Apabila salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya." (HR Muslim Nomor 943)
Kecuali orang yang meninggal dalam keadaan ihram, maka tidak ditutup kepalanya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu โalaihi wassallam:
ููุง ุชูุญููููุทูููู ุ ููุง ุชูุฎูู ููุฑูุง ุฑุฃุณููู ุ ูุฅููู ุงูููู ูุจูุนูุซููู ููู ู ุงูููุงู ุฉู ููููุจููู
"Jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim Nomor 1206)
Baca juga: Kisah Bule Inggris Jadi Mualaf Gara-Gara Pergi ke Toko Ponsel, Temukan Kebenaran Islamย
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan tata cara mengkafani jenazah:
ููุณู ุชูููู ุฑุฌู ููู ุซูููุงุซ ููุงุฆู ุจูุถ ุจุนุฏ ุชุจุฎูุฑูุง ูููุฌูุนูู ุงูุญููุท ูููู ูุง ุจูููููุง ููู ูููู ุจููุทู ุจููู ุงูููู ููุงููุจูุงููู ุนูู ู ูุงูุฐ ููุฌูู ูู ูุงุถุน ุณูุฌููุฏู ุซู ูู ูุฑุฏ ุทุฑู ุงููุนููุง ู ู ุงููุฌูุงููุจ ุงูุงูุณุฑ ุนูู ุดูููู ุงูุงูู ู ุซู ูู ุงูุงูู ู ุนูู ุงูุงูุณุฑ ุซู ูู ุงูุซููุงููููุฉ ููุงูุซููุงููุซูุฉ ููุฐูููู ูููุฌูุนูู ุงูุซุฑ ุงููููุงุถูู ุนูููุฏ ุฑุงุณู
"Disunnahkan mengkafani mayit laki-laki dengan tiga lapis kain putih dengan memberikan bukhur (wewangian dari asap) pada kain tersebut. Dan diberikan pewangi di antara lapisan. Kemudian diberikan pewangi pada mayit, di bagian bawah punggung, di antara dua pinggul, dan yang lainnya pada bagian sisi-sisi wajah dan anggota sujudnya. Kemudian kain ditutup dari sisi sebelah kiri ke sisi kanan. Kemudian kain dari sisi kanan ditutup ke sisi kiri. Demikian selanjutnya pada lapisan kedua dan ketiga. Kelebihan kain dijadikan di bagian atas kepalanya."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran