Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Jamaah Cadangan Isi Kuota Haji 2022, Nomor 4 Sesuai Urut Kacang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |09:50 WIB
5 Fakta Jamaah Cadangan Isi Kuota Haji 2022, Nomor 4 Sesuai Urut Kacang
Fakta Jamaah Cadangan Isi Kuota Haji 2022 (Foto: AFP)
A
A
A

5. Aturan Jamaah Berstatus Cadangan

Berdasarkan mekanisme pengisian sisa kuota ini telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Setidaknya dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan. Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement