JAKARTA - Jamaah berstatus cadangan akan mengisi kuota haji 2022. Sebab, masih ada sisa kuota haji sebanyak 2.531 orang. Saat ini jamaah haji cadangan diketahui sebanyak 12.294 orang.
Sementara, pemberangkatan awal jamaah haji Indonesia dilakukan pada 4 Juni 2022. Seluruh layanan untuk jamaah haji Indonesia di Arab Saudi sudah siap, baik dari layanan akomodasi, transportasi hingga katering.
Berikut fakta-fakta jamaah berstatus cadangan isi kuota haji 2022 seperti dirangkum, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
1. 89.715 Jamaah Haji Indonesia Konfirmasi Keberangkatan
Sebanyak 89.715 jamaah haji Indonesia telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M. Hal ini sekaligus mengonfirmasi keberangkatan bagi para jamaah haji reguler.
2. Sisa Kuota Jamaah Haji Indonesia
Dengan demikian, masih ada sisa kuota sekira 2.531 jamaah dari total kuota haji yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 orang.
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.
"Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Senin 23 Mei 2022.
3. Menteri Agama Beri Penjelasan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai jamaah status cadangan mengisi kuota jamaah haji Indonesia.
"Kuota jamaah haji cadangan itu harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan. Salah satu pelunasannya dan antreannya juga masuk," kata Gus Men sapaan akrabnya di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Gus Men menambahkan, ketika ada jamaah haji utama yang akan jalan berhalangan berangkat, maka akan diisi jamaah haji berstatus cadangan. "Ketika ada jamaah haji utama yang berhalangan karena suatu dan lain hal maka otomatis jamaah cadangan ini akan naik. Itu saja sederhana itu," ujarnya.
4. Jamaah Berstatus Cadangan Isi Kuota Jamaah Haji
Nantinya jamaah haji berstatus cadangan yang bisa mengisi kuota haji 2022 disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
"Jadi kita menggunakan sistem urut, nomor urut, seperti urut kacang. Nanti teknisnya dengan pak direktur (bina haji). First come first served lah siapa yang datang duluan, daftar duluan, begitu jamaah utama ini berhalangan yang atas ini naik. Saya kira sesederhana itu," katanya.
5. Aturan Jamaah Berstatus Cadangan
Berdasarkan mekanisme pengisian sisa kuota ini telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.
Setidaknya dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jamaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan. Kalau melihat dari sisi jumlah, jamaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.
(Rani Hardjanti)