"Maka terjadi kekurangan anggaran biaya operasional haji tahun 1443H/2022M sebesar Rp. 1.517.922.003.011," ujarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, komisi VIII DPR RI ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai usulan tambahan anggaran tersebut. Hal ini sangat penting mengingat jamaah haji akan segera diberangkatkan, namun masih ada permasalahan anggaran yang bersifat mendesak.
"(Sehingga) harus dibahas tuntas, dan dalam waktu yang sangat singkat, sedangkan status Badan Pebgelola keuangan haji (BPKH) dan Dewas BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengeluarkan anggaran akan berakhir pada tanggal 6 Juni," pungkasnya.
(Awaludin)