Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meski Setujui Tambahan Biaya Haji, DPR Sebut Tidak Ada Pembebanan ke Calon Jamaah

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |19:07 WIB
Meski Setujui Tambahan Biaya Haji, DPR Sebut Tidak Ada Pembebanan ke Calon Jamaah
Jamaah haji/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi VIII DPR menyetujui usulan penambahan biaya opersional penyelenggaraan haji tahun 2022 yang dilayangkan menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) yang digelar sore ini.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menyepakati tambahan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji 2022 sebesar 1,5 Triliun rupiah tersebut. Nantinya, tambahan biaya ini akan bersumber dari nilai manfaat dan nilai efisiensi dana keuangan haji dari tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak ada penambahan setoran dari jamaah haji yang akan berangkat tahun ini. Jadi kepada seluruh calon jamaah haji, tidak perlu galau atau risau, kami sudah putuskan," kata Yandri usai rapat kerja bersama Menag, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Adapun, dalam kesepakatan terkait sumber dana tambahan biaya operasional haji 2022 sebesar Rp 1.536.637.849.087 lebih rincinya sebagai berikut;

Satu, biaya Masyair jemaah haji reguler dengan jumlah 1.491.625.022.686 (1,4 tirliun) nantinya akan diambil dari dua sumber pembiayaan. Pertama, efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar 700.000.000.000 dan kedua, nilai manfaat sebesar 791.625.022.687.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement