Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Wajib Tahu Sebelum Menggunakannya!

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 08 Juni 2022 |16:08 WIB
4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Wajib Tahu Sebelum Menggunakannya!
Ilustrasi macam-macam air dan hukumnya untuk bersuci. (Foto: Earthtecling)
A
A
A

4. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah atau volumenya mencapai dua qullah atau lebih namun berubah salah satu sifatnya —warna, bau, atau rasa— karena terkena najis tersebut.

Air sedikit apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajis meskipun tidak ada sifatnya yang berubah.

Sedangkan air banyak bila terkena najis tidak menjadi mutanajis bila ia tetap pada kemutlakannya, tidak ada sifat yang berubah. Adapun bila karena terkena najis ada satu atau lebih sifatnya yang berubah maka air banyak tersebut menjadi air mutanajis.

Air mutanajis ini tidak bisa digunakan untuk bersuci, karena dzatnya air itu sendiri tidak suci sehingga tidak bisa dipakai untuk menyucikan.

Wallahu a’lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement