“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” terang Hilman.
Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya.
"Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya.
Baca juga: Update Haji 2022: Sebanyak 78.839 Jamaah Tiba di Tanah Suci
(Fakhrizal Fakhri )