Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya

Cita Zenitha , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |11:40 WIB
Penjelasan Macam-Macam Dam Dalam Ibadah Haji dan Tata Cara Pembayarannya
Penjelasan macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara pembayarannya/MCH
A
A
A

3. Dam Kafarat

Dam kafarat wajib dibayarkan bagi jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan. Adapun hal yang diharamkan seperti:

a). Melanggar Larangan Ihram

Adapun larangan ihram yang menjadi ketentuan bagi laki-laki adalah memakai pakaian jahit dan memakai penutup kepala.

Sedangkan bagi perempuan menutup wajah dan memakai kaos tangan.

Larangan ihram lainnya seperti memakai wewangian, mencukur rambut dan memotong kuku.

Cara menebus pelanggaran ihram yaitu membayar dengan seekor kambing.

Bisa juga membayar fidyah kepada enam orang miskin masing-masing 2 mud atau 1 ½ kg makanan pokok.

Jamaah juga bisa memilih untuk membayarnya dengan puasa selama tiga hari.

b). Membunuh Buruan Binatang

Membunuh binatang buruan maupun mencabut tanaman. Perbuatan ini termasuk kedalam dam kafarat.

Membayar perbuatan membunuh binatang buruan yaitu dengan berpuasa atau membayar 1 mud makanan setara dengan ¾ kg makanan pokok.

c). Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)

Berjima’ termasuk pelanggaran berat saat melakukan ihram. Bahkan melakukan perbuatan tersebut dapat membatalkan haji.

Adapun yang harus dibayar untuk pelanggaran ini adalah dengan menyembelih satu ekor, sapi atau 7 ekor kambing sesuai kemampuan.

Jika tidak mampu bisa dengan memberi makan kaum fakir miskin setara dengan harga seekor unta.

Jika masih belum mampu juga maka diganti dengan puasa yang mana 1 hari setara dengan 1 mud.

Sekian penjelasan mengenai macam-macam dam dalam ibadah haji dan tata cara membayarnya.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement