JAKARTA - Pengertian, hukum, syarat dan tata cara pelaksanaan badal haji menjadi perhatian khusus. Terutama bagi seseorang yang hendak menggantikan seseorang untuk berangkat haji.
Haji merupakan rukun islam yang terakhir dari syahadat, salat, zakat, puasa dan terakhir naik haji.
Orang islam yang diwajibkan berhaji adalah umat islam yang mampu secara fisik dan materi. Dalam menjalankan serangkaian ibadah haji seseorang harus paham tatacara, syarat dan rukun haji.
Umat islam harus memahami salah satu istilah tentang haji salah satunya badal haji. Untuk lebih jelas mengenai pengertian, hukum, syarat dan tata cara pelaksanaan badal haji simak artikel berikut.
Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Pengertian badal Haji
Mungkin ada beberapa umat islam yang belum mengetahui atau asing dengan kata badal haji. Secara bahasa badal artinya mengganti atau mewakili.
Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.