Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Cita Zenitha , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |11:58 WIB
Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji/Okezone
A
A
A

Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Tata cara pelaksanaan badal haji sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketentuan haji pada umumnya.

Perbedaannya terletak pada niatnya, orang yang melakukan badal haji harus berniat haji dan ihram untuk orang yang dibadalkan.

Niat badal haji adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Demikian pengertian, hukum, syarat dan tata cara pelaksanaan badal haji. Semoga bisa membantu Okezoners dalam melaksanakan badal haji.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement