Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji Furoda RI Dideportasi, Padahal Sudah Pakai Ihram dan Bayar Rp300 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 03 Juli 2022 |04:41 WIB
Jamaah Haji Furoda RI Dideportasi, Padahal Sudah Pakai Ihram dan Bayar Rp300 Juta
Ilustrasi (Foto: Dok )
A
A
A

Sekadar mengingatkan, Kementerian Agama menyatakan bahwa pemegang visa mujamalah wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement