Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Visa Mujamalah Haji Furoda, Menag: Kewenangan Arab Saudi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |06:36 WIB
Visa Mujamalah Haji Furoda, Menag: Kewenangan Arab Saudi
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok MCH)
A
A
A

Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK.

Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

(Qur'anul Hidayat)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement