Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Semua Keluarga? Ini Kata MUI

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |10:10 WIB
Bolehkah Kurban 1 Kambing untuk Semua Keluarga? Ini Kata MUI
Ilustrasi hukum kurban kambing untuk semua keluarga. (Foto: Freepik)
A
A
A

BOLEHKAH menyembelih hewan kurban 1 kambing untuk semua anggota keluarga? Hal ini ternyata banyak ditanyakan kaum Muslimin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi jawabannya.

Dikutip dari mui.or.id, dijelaskan bahwa para ulama sepakat hewan kurban kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat 7 orang, berdasarkan hadis Jabir:

حديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»

"Hadis Jabir: Kami berkurban bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang."

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat dan Benar Menyembelih Hewan Kurban? Ini Kata Para Ulama 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Baca juga: Lebih Afdol Berkurban di Perantauan atau Kampung Halaman? 

Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.

وروى ابن ماجه والترمذي وصححه عن أبي أيوب: «كان الرجل في عهد النبي صلّى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه، وعن أهل بيته، فيأكلون، ويطعمون … ».

"Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi Shallallahu alaihi wassallam berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan."

Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sapi untuk 7 Orang: Arab, Latin, Terjemahan Indonesia 

Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan? 

Mazhab Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.

Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya. Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya.

Allahu a'lam bisshawab.

Info grafis ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement