Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Kurban Sapi Patungan?

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Rabu, 07 Mei 2025 |17:41 WIB
Apa Hukum Kurban Sapi Patungan?
Apa Hukum Kurban Sapi Patungan? (iNews Media Group/Ahmad Anthoni)
A
A
A

JAKARTA - Hukum kurban sapi patungan penting diketahui. Orang Islam tidak diwajibkan secara mutlak untuk berkurban, tetapi sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Melaksanakannya akan menunjukkan identitas dan kepatuhan terhadap syariat. Orang Islam dianjurkan untuk berkurban karena juga meneladani Nabi Ibrahim, mendekatkan diri kepada Allah, dan membantu sesama.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (7/5/2025), Okezone telah merangkum hukum kurban sapi patungan, sebagai berikut.

1. Hukum Kurban Sapi Patungan

Hukum kurban sapi patungan boleh (mubah) dan sah, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dalam hal ini, kurban sapi boleh dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
(HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar diperbolehkannya patungan dalam kurban sapi.

2. Syarat-Syarat Patungan Kurban Sapi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement