JEDDAH - Juru Bicara PPIH Arab Saudi Akhmad Fauzin menegaskan bahwa seluruh jamaah haji Indonesia yang tiba di Tanah Air tidak akan dikarantina. Para pertugas di debarkasi juga sudah menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia.
Pada hari kedua pemulangan jamaah haji Indonesia, jamaah haji yang tiba di Tanah Air mencapai 5.133 jamaah haji reguler dan 1.319 jamaah haji khusus.
"Mereka datang tidak ada karantina, hanya selama 21 hari dipantau kesehatannya," kata Fauzin di Jeddah, Minggu (17/7/2022).
Fauzin menambahkan, jika ada jamaah haji yang demam maupun penyakit menular lainnya akan dipantau dokter maupun puskesmas setempat. "Jadi kita pastikan jamaah haji tidak ada karantina setelah penyelenggaraan ibadah haji atau kembali datang ke Indonesia," ujar Fauzin.
Sebelumnya, jamaah haji Indonesia yang dinyatakan sehat saat kepulangan ke Tanah Air tetap akan dipantau kesehatannya. Jamaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing. Hal ini sekaligus meluruskan kabar bahwa jamaah haji Indonesia akan dikarantina mandiri selama 21 hari.
BACA JUGA:Bongkar Tas Kabin demi Boneka Unta 6 Cucu, Jamaah Haji Ini Pakai Baju 4 Lapis
"21 hari itu adalah pemantauan kondisi kesehatan secara mandiri, jadi bukan karantina," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.
Budi menambahkan, jika dalam 21 hari tersebut jamaah merasa ada gangguan kesehatan, agar melaporkan ke Fasilitas Kesehatan (faskes) setempat.
"Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat," ujarnya.
Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, di antaranya adalah Covid-19, Mers-Cov, meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi
Jamaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jamaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," ujarnya.
(Arief Setyadi )