JAKARTA - Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag), Wawan Djunaedi mengatakan, pemerintah Indonesia melarang jamaah haji untuk berpergian selain di kota perhajian. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah kerajaan Arab Saudi bahwa kota perhajian adalah dua kota suci yaitu Makkah dan Madinah.
"Jeddah, Than’im, Madain Saleh, dan kota-kota lain bukan merupakan kota perhajian, sehingga seluruh jamaah tidak diperbolehkan untuk berpergian ke kota-kota tersebut dengan alasan apapun selama pelaksanaan ibadah haji berlangsung," kata Wawan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin,(18/07/2022).
BACA JUGA:Tercatat 8.337 Jamaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Air
Wawan menyampaikan, jamaah diperbolehkan meninggalkan kota perhajian hanya untuk proses datang dan kembali ke negara asal jamaah dengan jadwal yang telah ditentukan. Sebab menurutnya, berpergian selain ke kota-kota perhajian dapat merugikan jamaah seperti apabila sakit, kecelakaan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.