"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah Arab Saudi terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," jelasnya.
"Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal," tandasnya.
Baca juga: Hukum Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Boleh atau Dilarang?
(Hantoro)