APA perbedaan wakaf dan hibah? Ternyata hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin. Penting diketahui agar tidak salah dalam niat dan menunaikannya.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, wakaf dalam bahasa arab berarti habs (menahan) atau artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala.
Baca juga: Cerita Mualaf Pramugari Cantik, Berawal Antar Jamaah Umrah ke Jeddah

Dari pengertian ini kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu: "Perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam." (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215)
Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat Ali Imran Ayat 92: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS Ali Imran: 92)
Baca juga: Amalan yang Membuat Sakaratul Maut Terasa seperti Digigit Semut
Dalam hadis disebutkan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak salih yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim, Shahih Muslim, II: 14)
Sedangkan hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan. Dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.