Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Larangan Merokok di Madinah, Pengumuman Sudah Ditempel hingga Denda Rp800 Ribu

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 Juli 2022 |09:17 WIB
5 Fakta Larangan Merokok di Madinah, Pengumuman Sudah Ditempel hingga Denda Rp800 Ribu
Ilustrasi larangan merokok di Kota Madinah, Arab Saudi. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

4. Sikap tegas Pemerintah Arab Saudi

Larangan merokok di bentuk sikap tegas dari Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah. Larangan ini berlaku di wilayah suci (haram) dan sekitar hotel.

"Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah Arab Saudi terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel," terangnya.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini: Menghapus Dosa, Mencegah Siksa Kubur 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Kamis 21 Juli 2022M/21 Dzulhijjah 1443H 

5. Sanksi tegas menanti pelanggar

Sanksi tegas menanti para pelanggar larangan merokok ini. Petugas mengancam mereka yang melanggar larangan merokok dengan sanksi denda 200 riyal Arab Saudi atau setara Rp800 ribu.

"Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal," pungkasnya.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement