Kemudian dalam menyambut tahun baru Islam, kaum Muslimin Indonesia juga selalu mengadakan tradisi pawai obor. Pawai obor ini merupakan syiar dan simbol cahaya Islam menerangi seluruh alam.
Tradisi ini bukan hal terlarang. Pawai obor termasuk ke dalam mu'amalah, pergaulan sosial kemasyarakatan. Dalam Ushul Fikih tentang mu'amalah dinyatakan:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
"Asal dari segala sesuatu (kecuali ibadah) adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya."
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444H, MUI: Tingkatkan Kualitas Amal
Baca juga: Sejarah 1 Muharram Tahun Baru Islam Beserta Kemuliaannya yang Luar Biasa Besar
(Hantoro)