JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan asuransi jiwa kepada jamaah haji Indonesia yang wafat pada masa operasional ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Besaran asuransi yakni senilai Rp39.886.009 per jamaah.
Hal ini disampaikan Menag dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI terkait evaluasi penyelanggaraan haji 1443 H tahun 2022 pada, Rabu,(31/08/2022).
"Jamaah haji reguler yang wafat pada masa operasional haji mendapatkan asuransi jiwa sebesar Rp39.886.009," kata Menag.
Baca juga: Terima Audiensi BPKH, Wapres RI Minta ONH Mutlak Dinaikkan
Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan jamaah wafat sampai akhir operasional haji tahun ini sebanyak 90 orang. Terdiri dari 88 jamaah haji reguler dan 2 jamaah haji khusus.
Dengan rincian yaitu: Daker Bandara sebanyak 7 jamaah, Daker makkah sebanyak 61 jamaah, Daker Madinah sebanyak 14 jamaah, dan masyair sebanyak 8 jamaah.
Sementara, Jamaah haji wafat pasca operasional haji sampai dengan hari ini sebanyak 4 orang.