JAKARTA - Melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim sebagai bentuk penyempurnaan rukun Islam kelima. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan fikih yang sangat ketat mengenai prosedur dan urutan manasik. Banyak jemaah yang sering kali menyamakan antara Rukun Haji dan Wajib Haji, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda terhadap keabsahan ibadah.
Pemahaman terhadap kedua hal ini adalah kunci agar jemaah tidak terjatuh pada kesalahan yang membatalkan haji atau mengharuskan pembayaran denda (dam). Merujuk pada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, berikut adalah perbedaan antara rukun haji dengan wajib haji:
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan cara apa pun, termasuk membayar denda. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah hajinya dianggap batal atau tidak sah.
Sesuai kesepakatan ulama dan organisasi Islam di Indonesia, rukun haji meliputi:
Dalil mengenai kewajiban haji salah satunya merujuk pada QS. Ali ‘Imran: 97:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Wa lillāhi 'alan-nāsi hijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā
Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."