Berbeda dengan rukun, wajib haji adalah amalan yang jika ditinggalkan, hajinya tetap sah, namun pelakunya berdosa dan wajib membayar denda (dam). Hal ini sering terjadi jika jemaah mengalami kendala fisik atau situasi darurat di lapangan.
Unsur-unsur wajib haji meliputi:
Jemaah haji Indonesia perlu teliti dalam menjalankan setiap tahapan ibadah haji. Rukun harus dilakukan dengan sempurna demi keabsahan, sementara wajib haji harus diupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai predikat haji mabrur. Jemaah disarankan berkonsultasi dengan pembimbing kloter jika memiliki keraguan.
(Rahman Asmardika)