Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 21 April 2026 |12:27 WIB
Apa Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Melaksanakan ibadah haji merupakan impian setiap Muslim sebagai bentuk penyempurnaan rukun Islam kelima. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat aturan fikih yang sangat ketat mengenai prosedur dan urutan manasik. Banyak jemaah yang sering kali menyamakan antara Rukun Haji dan Wajib Haji, padahal keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda terhadap keabsahan ibadah.

Pemahaman terhadap kedua hal ini adalah kunci agar jemaah tidak terjatuh pada kesalahan yang membatalkan haji atau mengharuskan pembayaran denda (dam). Merujuk pada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, berikut adalah perbedaan antara rukun haji dengan wajib haji:

1. Rukun Haji: Penentu Keabsahan Ibadah

Rukun haji adalah rangkaian amalan yang wajib dilakukan dan tidak dapat digantikan dengan cara apa pun, termasuk membayar denda. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah hajinya dianggap batal atau tidak sah.

Sesuai kesepakatan ulama dan organisasi Islam di Indonesia, rukun haji meliputi:

  1. Ihram (Niat memulai haji).
  2. Wukuf di Arafah (Puncak haji).
  3. Tawaf Ifadah (Mengelilingi Ka’bah).
  4. Sa’i (Berlari kecil antara Shafa dan Marwah).
  5. Tahallul (Mencukur rambut).
  6. Tertib (Melakukan urutan sesuai ketentuan).

Dalil mengenai kewajiban haji salah satunya merujuk pada QS. Ali ‘Imran: 97:

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Wa lillāhi 'alan-nāsi hijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."

 

2. Wajib Haji: Amalan yang Berkonsekuensi Denda

Berbeda dengan rukun, wajib haji adalah amalan yang jika ditinggalkan, hajinya tetap sah, namun pelakunya berdosa dan wajib membayar denda (dam). Hal ini sering terjadi jika jemaah mengalami kendala fisik atau situasi darurat di lapangan.

Unsur-unsur wajib haji meliputi:

  1. Ihram dari miqat (batas waktu dan tempat).
  2. Bermalam (mabit) di Muzdalifah.
  3. Bermalam (mabit) di Mina.
  4. Melontar Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).
  5. Menjauhkan diri dari larangan ihram.
  6. Tawaf Wada (dilakukan saat akan meninggalkan Makkah).

Jemaah haji Indonesia perlu teliti dalam menjalankan setiap tahapan ibadah haji. Rukun harus dilakukan dengan sempurna demi keabsahan, sementara wajib haji harus diupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai predikat haji mabrur. Jemaah disarankan berkonsultasi dengan pembimbing kloter jika memiliki keraguan.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement