BAGI sebagian orang zakat profesi atau zakat penghasilan mungkin belum familier. Akan tetapi zakat yang diperuntukkan untuk profesi tertentu ini wajib diketahui.
Sayangnya, apakah umat Islam telah sadar untuk membayar zakat? Membayar zakat adalah kewajiban bagi mereka yang memiliki harta, sudah mencapai haul dan nisab dengan aturan serta persyaratan dalam mengeluarkan zakat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?Â
Baca juga: Benarkah Istighfar Bisa Mengobati Masalah Kejiwaan?Â
Namun, apa yang didapatkan dari profesi, dari pekerjaan, itu menjadi kewajiban hak tersebut untuk dizakatkan.
Zakat profesi ini atau yang sering disebut zakat penghasilan, membayarnya 2,5 persen dari apa yang didapatkan dan apa yang diraih pada bulan itu.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News