Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan. Ukurannya 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras atau makanan pokok, itu yang dizakatkan.
"Zakat fitrah ngeluarinnya diperbolehkan dari awal Ramadhan sampai sebelum khatib naik mimbar pada tanggal 1 Syawal," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Etos Kerja dalam Islam yang Mendatangkan Banyak Pahala
Baca juga: Doa saat Terlilit Utang, Baca Setiap Sepertiga Malam
Sedangkan zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan seseorang karena memiliki kelebihan harta selama satu tahun penuh. Zakat harta bertujuan membersihkan harta-harta yang dimiliki tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)